Modus Keripik Pisang Berbumbu Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg Barang Bukti Inkrah Regional 23 Desember 2025

Modus Keripik Pisang Berbumbu Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg Barang Bukti Inkrah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Desember 2025

Modus Keripik Pisang Berbumbu Narkoba, Kejari Kabupaten Bogor Musnahkan 5 Kg Barang Bukti Inkrah
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan beberapa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Cibinong, Selasa (23/12/2025).
Salah satu diantaranya adalah
keripik pisang
seberat 5 kilogram yang telah dicampur zat
narkoba
.
Pantauan Kompas.com, keripik pisang tersebut terbungkus plastik bening besar. Sekilas, bentuknya tidak berbeda dengan keripik pisang pada umumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejari
Kabupaten Bogor Rinaldy mengatakan bahwa keripik pisang yang bercampur narkoba itu bukan untuk diperjualbelikan.
“Buat pribadi sama temen-temen terdekat aja. Bereksperimen dia (tersangkanya),” kata Rinaldy, kepada wartawan disela-sela pemusnahan.
Adapun zat narkobanya berbentuk cairan dicampur ke keripik pisang dengan cara disemprot.
“Zatnya aja itu disprotkan ke keripik ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Ahmad Sudarmaji mengatakan kasua keripik pisang bercampur narkoba itu terungkap di Gunung Putri pada tahun 2023.
Terdapat beberapa terdakwa dalam kasus ini yaitu DM, AS dan MA. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 tentang Undang-Undang
Narkotika
Nomor 35 Tahun 2009.
“Positif mengandung MDMB-INACA terdaftar golongan I nomor urut 202 lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Sudarmaji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.