Ratusan Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Protes Soal TPA Suwung

Ratusan Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Protes Soal TPA Suwung

Liputan6.com, Bali – Sekitar 500 unit truk pengangkut sampah memadati dan mengitari kawasan Kantor Gubernur Provinsi Bali, di kawasan Renon, Denpasar, pada Selasa (23/12/2025). Ratusan armada tersebut diparkir berlapis di sepanjang jalan sekitar pusat pemerintahan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pengelolaan sampah, khususnya terkait rencana penutupan TPA Suwung.

Aksi ini diprakarsai Forum Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB). Massa menilai kebijakan penutupan TPA Suwung belum disertai solusi teknis dan transisi yang jelas, sehingga berpotensi memicu krisis sampah di Bali.

Sebelumnya, TPA Suwung dijadwalkan ditutup pada 23 Desember 2025. Namun, pemerintah daerah mengajukan permohonan relaksasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga penutupan diundur hingga 28 Februari 2026. Meski demikian, Forkom SSB menilai penundaan tersebut tidak menjawab persoalan utama.

Koordinator Forkom SSB, I Wayan Suarta, menyampaikan terdapat lima tuntutan utama dalam aksi tersebut.

Pertama, Forkom SSB meminta pemerintah pusat dan daerah menjalankan secara penuh amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, termasuk kewajiban negara menjamin pengelolaan sampah yang baik, penyediaan sarana dan prasarana, koordinasi lintas sektor, serta pembiayaan melalui APBN dan APBD.

Kedua, mereka menuntut penundaan penutupan TPA Suwung hingga tersedia solusi pengganti yang nyata, seperti PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik/Waste to Energy).

Ketiga, perbaikan akses jalan menuju TPA Suwung yang dinilai rusak parah dan menghambat operasional armada.Keempat, penataan keluar-masuk armada sampah secara tertib, baik armada dinas, hibah, maupun swakelola, sesuai kesepakatan yang sebelumnya dibahas di Kantor Wali Kota Denpasar.

Kelima, Forkom SSB mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan membawa truk bermuatan sampah ke Kantor Gubernur dan DPRD Bali apabila tuntutan tidak direspons secara konkret.

Suarta menegaskan, relaksasi hingga Februari 2026 tidak menyelesaikan akar persoalan. “Intinya Pak, tuntutan kami TPA itu dibuka permanent sampai PSEL itu beroperasi. 2 bulan itu kajiannya apa? itu tidak usahakan tidak menyelesaikan masalah! Yang kami menuntut adalah solusi! Besok pun itu tidak masalah tapi siapkan pengganti yang pasti,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa tuntutan Forkom SSB bukan kepentingan kelompok semata, melainkan untuk melindungi masyarakat luas sebagai penghasil sampah, termasuk dunia usaha.

Menurutnya, mengandalkan Teba Modern, TPST, atau TPS3R belum cukup untuk menampung volume sampah Bali yang besar.

“Sampah ini bukan hanya rumah tangga. Ada hotel, vila, restoran, rumah sakit, pasar, sampai bandara. Belum lagi musim hujan, sampah banjir, dan sampah kiriman di pantai,” jelas Suarta.