Liputan6.com, Minahasa Tenggara – Bentrokan di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pecah hingga menimbulkan korban jiwa.
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi di Polres Minahasa Tenggara, Selasa (23/12/2025) mengatakan, polisi telah mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antarwarga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang luka berat.
“Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suryadi.
Pihak kepolisian saat rilis kasus menyebutkan, para tersangka antara lain FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu. Selanjutnya, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara.
Peristiwa bentrok antarwarga tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Sebelumnya sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.
“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453823/original/069470100_1766503289-bentrok_berdarah.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)