10 Kejagung Bantah Jaksa Taruna Tabrak Petugas KPK di OTT Kalsel Nasional

10
                    
                        Kejagung Bantah Jaksa Taruna Tabrak Petugas KPK di OTT Kalsel
                        Nasional

Kejagung Bantah Jaksa Taruna Tabrak Petugas KPK di OTT Kalsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar mengenai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Tri Taruna Fariadi (TTF), menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejagung
, Anang Supriatna, mengatakan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, tidak ada tindakan menabrak
petugas KPK
dalam proses penangkapan tersebut.
“Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut),” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Anang menjelaskan,
Tri Taruna Fariadi
sempat ketakutan ketika akan diamankan karena tidak mengetahui secara pasti apakah pihak yang mendatanginya merupakan petugas KPK.
“Dari tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap, karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti,” ujarnya.
Terkait kabar bahwa yang bersangkutan sempat melarikan diri ke hutan, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Namun, ia membenarkan bahwa Taruna sempat menghindari penangkapan.
“Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja,” ujarnya.
Anang menyebutkan, proses pengamanan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan, bukan di rumah yang bersangkutan.
Setelah diamankan, TTF langsung diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejagung menegaskan telah menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.
Penyerahan itu disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan transparan institusi.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal untuk menjaga marwah dan integritas Korps Adyaksa,” ujar Anang.

Anang menegaskan, Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dari sisi kepegawaian, Kejagung juga telah mengambil langkah tegas.
Tri Taruna Fariadi langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai pegawai, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kebijakan Pak Jaksa Agung, yang kedua, diberhentikan langsung sementara, status pegawainya, berikut juga gaji dan tunjangannya tentu diberhentikan sementara, sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.