Mahfud MD Sebut 1.037 Orang Ditangkap Polisi Imbas Demo Agustus Yogyakarta 22 Desember 2025

Mahfud MD Sebut 1.037 Orang Ditangkap Polisi Imbas Demo Agustus
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        22 Desember 2025

Mahfud MD Sebut 1.037 Orang Ditangkap Polisi Imbas Demo Agustus
Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD menyebut ada 1.037 orang yang ditangkap berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Mahfud mengatakan, pihaknya sudah memberikan saran kepada
Kapolri
untuk mendata kembali orang-orang yang ditangkap.
Mahfud MD
menegaskan, bahwa
Komisi Percepatan Reformasi Polri
tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus, termasuk peristiwa demonstrasi pada akhir
Agustus
2025 yang berujung pada penangkapan.
“Sering orang salah sangka bahwa komisi itu menyelesaikan kasus gitu ya. Sehingga banyak laporan macam-macam ke komisi ya,” ujar Mahfud MD seusai acara dengar pendapat yang digelar oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri di Fakultas Hukum UGM, Senin (22/12/2025).
KPRP
, lanjut Mahfud MD, tidak boleh melakukan intervensi secara hukum terkait dengan perkara tersebut.
“Komisi Reformasi tidak menyelesaikan kasus, termasuk peristiwa akhir Agustus. Itu tidak boleh diputuskan, apalagi diintervensi secara hukum oleh Komisi Reformasi,” tuturnya.
Namun demikian, KPRP dapat memberikan saran kepada Kapolri.
Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan saran agar mendata kembali orang-orang yang ditangkap.
Sebab, jumlah yang ditangkap menurutnya cukup banyak, yakni 1.037 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kita minta Kapolri ini terlalu banyak. Indonesia baru sejarah sekarang loh polisi nangkap 1.000 orang lebih untuk demo. Meskipun itu di seluruh Indonesia. Tolong dong disisir lagi,” katanya.
Diungkapkan Mahfud MD, Kapolri kooperatif dengan saran dari KPRP.
Dari 1.037 orang yang ditangkap tersebut, nantinya ada yang akan ditangguhkan penahanannya dan ada juga yang
dibebaskan
.
Menurut Mahfud MD, perlu dilakukan pendataan terhadap orang-orang yang ditangkap sehingga mereka yang tidak bersalah bisa dibebaskan.
“Supaya disisir banyak orang yang tidak bersalah. Yang hanya ikuti-ikutan gitu lalu mem-forward sebuah itu lalu ditangkap juga, dianggap provokator. Itu supaya dibebaskan, ada yang ditangguhkan, ada yang dibebaskan. Lalu ada yang dipercepat,” ucapnya.
“Dipercepat itu artinya kalau sudah memenuhi syarat, ajukan nanti ke pengadilan biar segera diputus. Kita kan tidak boleh mengatakan yang sudah jelas BAP-nya sudah selesai lalu dikatakan sudah lepas atau ditangguhkan, kan, tidak boleh. Itu sudah urusan hakim,” imbuhnya.
Mahfud kembali menuturkan, yang disampaikan KPRP kepada Kapolri tersebut merupakan saran.
“Tapi itu saran, ya, bukan keputusan. Nanti semua orang melapor ke komisi. Komisi tidak menyelesaikan kasus. Kalau kasus itu, kalau pelanggaran dari polisi ada Irwasum, ada Provos, Propam, Irwasda dan macam-macam lah. Lapor ke situ,” urainya.
Mahfud mengatakan, saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pihak.
“Tantangan untuk reformasi sampai saat ini tidak ada. Semua, karena ini masih dalam tahap serap aspirasi. Jadi semua pro-kontranya dicatat dulu baru kita pilih,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.