Selain proses pidana, Aipda H juga menjalani sidang kode etik profesi Polri. Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali menyebutkan, sidang kode etik telah digelar pada 1 Oktober 2025.
“Putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, serta demosi selama lima tahun ke luar dari Polres Bone,” ujar Muh Ali.
Ia menjelaskan, Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Setelah putusan etik, yang bersangkutan dipindahkan ke Bagian Seksi Umum (Sium).
“Dulu bertugas di Ba SPKT Polres Bone. Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium,” katanya.
Muh Ali menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur.
Polres Bone juga memastikan komunikasi dengan korban dan keluarga terus dijalin selama proses hukum berlangsung.
“Sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran, siapa pun pelakunya. Proses ini berjalan secara transparan dan objektif,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)