Kasus Dugaan Salah Tangkap Anak oleh Polisi di Blora Selesai Secara Kekeluargaan Regional 21 Desember 2025

Kasus Dugaan Salah Tangkap Anak oleh Polisi di Blora Selesai Secara Kekeluargaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        21 Desember 2025

Kasus Dugaan Salah Tangkap Anak oleh Polisi di Blora Selesai Secara Kekeluargaan
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan personel Polsek Jepon dan Polres Blora yang dimediasi oleh Polda Jawa Tengah berakhir damai.
Sejumlah anggota polri itu sempat dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) setelah seorang remaja berinisial RF alias AT (16) dituding sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten
Blora
dan diperiksa tanpa prosedur.
Kabid Humas Polda
Jateng
, Kombes Artanto menyebut, sudah ada pertemuan antara pihak polisi, pemerintah daerah, dan keluarga korban untuk menyelesaikan kasus secara mediasi.
“Sudah ada pertemuan mufakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Dia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blora akan memberikan beasiswa untuk AT. Untuk itu, ia berharap dugaan
penyalahgunaan wewenang
dapat dicabut.
“Diharapkan tentunya selesai secara kekeluargaan. Ini kita akan melihat, monitor, karena setelah ada rapat musyawarah menyelesai secara kekeluargaan, pihak keluarganya akan mencabut aduannya,” kata dia. 
Sebelumnya, Propam Polda Jawa Tengah mengusut dugaan
salah tangkap
yang diduga dilakukan oleh Polres Blora.
Artanto mengatakan bahwa pihaknya mendalami laporan masyarakat tersebut, termasuk mengenai dugaan jumlah personel yang diduga terlibat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.