Exco Partai Buruh Sumut menyambut baik penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2026 sebesar 7,9 persen atau naik menjadi Rp3.228.971 dari UMP tahun sebelumnya. Menurut Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, angka tersebut sebenarnya sudah sesuai aturan PP Pengupahan yang baru.
Akan tetapi jika saja pemerintah dalam hal ini Gubsu dan Disnaker yang juga duduk dalam Dewan Pengupahan (Depeda) tidak berpihak pada buruh, maka bisa saja UMP Sumut di bawah angka tersebut.
“Kita apresiasi juga buat Pak Gubsu Bobby yang telah menetapkan kenaikan UMP 7,9 persen. Kita tau rapat Depeda sempat alot, karena pengusaha hanya mau naik sekitar 5% saja. Maka itu sudah baik menurut kami 7,9 persen,” katq Willy Agus Utomo di Medan, Sabtu (20/12/2025).
Willy mengaku, pihaknya bersama elemen Serikat Buruh mengusung tuntuan kenaikan UMP 8% hingga 10 persen untuk 2026, tetapi dengan adanya PP Pengupahan yang baru, dan masih ditolak buruh, maka pihaknya sepakat menerima kenaikan 7,9 persen.
“Saya kira nanti perjuangan intinya di UMK, harus bisa di atas 7,9 persen. Target kami UMK 2026 naik rata-rata 9 persen untuk 2026,” ungkap Willy.
Willy yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) mengatakan, UMP bukan upah bagi seluruh buruh Sumut. Ini hanya berlaku bagi daerah yang kabupaten/kota-nya tidak ada dewan pengupahan.
Kemudian, selain UMP, nantinya Depeda akan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), di mana kenaikannya bisa di atas UMP Sumut.
“Kita akan tetap berjuang terus untuk peningkatan upah layak buruh di Sumut. Semoga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sumut dapat peka terhadap kesusahan para buruh,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450909/original/098449000_1766207708-IMG_9891.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)