Dewan Pengupahan Usulkan UMK Indramayu 2026 Naik Menjadi Rp 2.910.254 Bandung 19 Desember 2025

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Indramayu 2026 Naik Menjadi Rp 2.910.254
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Desember 2025

Dewan Pengupahan Usulkan UMK Indramayu 2026 Naik Menjadi Rp 2.910.254
Tim Redaksi
INDRAMAYU, KOMPAS.com
– Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi Rp 2.910.254.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 4,15 persen atau Rp 116.016,72 dibandingkan dengan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.794.237.
Usulan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat pleno yang melibatkan perwakilan Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Rapat pleno tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Indramayu
pada Jumat (19/12/2025) dan berlangsung dari pagi hingga sore hari.
“Alhamdulillah rapat berlangsung kondusif, baik dari serikat pekerja, Apindo, dan kami pemerintah daerah semuanya sepakat untuk UMK tahun 2026,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, usai rapat.
Selain UMK, rapat pleno juga membahas usulan
kenaikan Upah
Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Indramayu tahun 2026.
UMSK diusulkan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, yaitu 4,15 persen, menjadi Rp 3.729.638 dari sebelumnya Rp 3.580.956,50, atau meningkat sebesar Rp 148.681,31.
“Adapun sektoral kabupaten yang diusulkan ini adalah pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam,” tambah Lutfi.
Lutfi menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan UMK dan UMSK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai
Pengupahan
.
Formula yang diterapkan adalah Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan Alfa, lalu dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
Dalam perhitungannya,
Dewan Pengupahan
menggunakan data inflasi
Jawa Barat
sebesar 2,19 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi mengacu pada data BPS yang tercatat sebesar 2,18 persen.
“Dan untuk Alfa kita pakai yang paling besar 0,9. Ini karena Pertumbuhan Ekonomi Indramayu sangat kecil, dari Apindo pun setuju, mereka bahkan menyampaikan akan pasang badan karena mereka juga menilai Pertumbuhan Ekonomi Indramayu sangat kecil, dipakainya alfa 0,9 keterangan dari Apindo demi memperjuangkan kesejahteraan bagi para pekerjanya,” jelas Lutfi.
Usulan kenaikan UMK dan UMSK ini selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati Indramayu dan dijadwalkan akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).
Lutfi berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Indramayu serta menciptakan iklim kerja yang lebih baik di wilayah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.