Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah Surabaya 19 Desember 2025

Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Desember 2025

Jaksa Ubah Tuntutan Kakek Masir Jadi 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Harus Tetap Dinyatakan Bersalah
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno angkat bicara soal perubahan tuntutan Kakek Masir, pencuri 5 ekor burung Cendet, di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.
Warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu semula dituntut 2 tahun penjara. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengubah tuntutan menjadi 6 bulan penjara.
Perubahan materi tuntutan dibacakan JPU Kejari Situbondo Huda Hazamal pada Kamis (18/12/2025), dalam sidang dengan agenda pembacaan replik JPU.
“Saya sepaham dengan jaksa, penuntutan harus dengan pertimbangan asas futuristik,” katanya dikonfirmasi Jumat (19/12/2025).
Namun dia berharap, dalam proses pengadilan terdakwa harus diputus bersalah.
“Untuk edukasi, terdakwa harus tetap diputus bersalah,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Unair ini. 
Menurut dia, yurisprodensi pada kasus tersebut sudah banyak, di antaranya kasus pencurian sendal jepit dan pencurian tanaman Kakau di daerah lain.
“Prinsipnya yang dilakukan terdakwa pencurian ringan. Nilai ekonominya tak seberapa,” ujarnya.
Dia menjelaskan paradigma hukuman pidana saat ini tidak bertumpu pada hukuman badan, tapi lebih pada pembinaan.
Prinsip itu juga sesuai dengan KUHP Nasional Undang Undang No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 02 Januari 2026 dan Undang – Undang Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025.
Seperti diketahui, kakek 71 tahun warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo itu dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Video
Kakek Masir
sempat viral saat menangis di persidangan usai mendengar tuntutan JPU yang menuntutnya 2 tahun penjara.
Masir yang mengenakan kemeja putih lengan panjang sempat terjatuh dari tempat duduknya di ruang sidang. 
Tak lama kemudian, ia dibawa keluar dan mengenakan rompi tahanan merah. Tangannya terborgol di depan. 
Masir menangis histeris saat bertemu laki-laki berbaju hitam. Bahkan Masir sampai terjatuh ke lantai sambil menangis.
“Demi anak pak, Ya Allah Ya karim,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.