Tepergok di Kamar, Ayah di NTT Rudapaksa Anak Kandung dan Ancam Bunuh

Tepergok di Kamar, Ayah di NTT Rudapaksa Anak Kandung dan Ancam Bunuh

Liputan6.com, Jakarta – Seorang ayah di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya. Pria 42 tahun berinisial YL menyetubuhi anak kandungnya EL (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Perbuatan YL ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli 2024 sampai 16 Desember 2025. Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak kandung ini sudah dilaporkan ke Polsek Alor Timur Laut.

“Sedang ditangani penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Alor,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).  

Awalnya korban mendiamkan kasus ini karena malu dan juga takut dengan ancaman sang ayah. Kasus ini terungkap setelah kakak korban yakni AL melihat perbuatan ayahnya.  Bermula ketika AL ingin membuat kopi. Ternyata gula di dapur habis. Dia ingin mengambil gula di dalam kamar rumah.  

Pintu kamar terkunci dari dalam. AL sempat memanggil dan mencoba membuka pintu namun tidak berhasil. AL lalu mencoba memanjat tembok dan ingin melihat siapa yang ada dalam kamar yang terkunci.  

Berapa kagetnya AL. Dia melihat ayahnya sedang menyetubuhi adiknya. AL marah lalu menggedor paksa pintu kamar hingga dibuka oleh korban. Sang ayah justru memukul AL.

Tidak terima dipukul ayahnya, AL dan korban ke Polsek Alor Timur Laut melaporkan kejadian pemukulan yang dilakukan ayahnya. Tak hanya pemukulan, AL dan adiknya EL juga melaporkan aksi bejat YL yang sering menyetubuhi korban.  

“Kepada polisi, AL dan EL mengakui kalau YL mencabuli dan menyetubuhi korban sekitar bulan Juni 2024 dan 22 Mei 2025,” ungkapnya.