5.300 Warga Kepri Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Dieksploitasi Judi Online

5.300 Warga Kepri Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Dieksploitasi Judi Online

BP3MI Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penempatan legal, memperkuat perlindungan pekerja migran, serta memutus mata rantai keberangkatan ilegal yang kerap menjerumuskan warga ke dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara itu, pihak Lembaga Kordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi Kepri, Beni menyoroti prosedur agar 5.300 pekerja migran ilegal di Kamboja tersebut dapat kembali ke Indonesia.

“Ini yang jadi permasalahan, ini harus diperjelas, apakah mereka secara sukarela pergi atau ada paksaan. Sehingga termasuk dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang. Kalau ada kegiatan TPPO, berarti ada pelakunya,” kata dia.

“Nah pelakunya ini ditelusuri, jangan cuma jumlahnya, tapi pelakunya. Sebenarnya kalau frekuensi penanganannya sudah melaui BP3MI, karena pakai instansi pusat yang ada di daerah, artinya membantu gubernur,” sambungnya.

Dia menilai, sangat penting koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja dari pusat dan daerah. Sehingga penanganannya dapat saling bekerja sama dengan semua sumber daya yang ada.

“Kalau semua masuk ke satu penanganan, akan crowded, tapi mereka koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Mekanismenya di provinsi hanya tergabung dalam satgas penanganannya saja,” Beni menandaskan.