Bupati Tapanuli Tengah Evaluasi Izin Usaha Perkebunan PT TBS Terkait Banjir Bandang dan Longsor Medan 18 Desember 2025

Bupati Tapanuli Tengah Evaluasi Izin Usaha Perkebunan PT TBS Terkait Banjir Bandang dan Longsor
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        18 Desember 2025

Bupati Tapanuli Tengah Evaluasi Izin Usaha Perkebunan PT TBS Terkait Banjir Bandang dan Longsor
Tim Redaksi
TAPANULI TENGAH, KOMPAS.com
– Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu mengevaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT TBS (Tri Bahtera Srikandi) yang diduga berkontribusi pada terjadinya banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut.
Evaluasi ini dilakukan setelah laporan mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Masinton menjelaskan,
PT TBS
yang juga dikenal dengan nama PT Sago Nauli, telah memperoleh IUP sebelum ia resmi menjabat sebagai
Bupati Tapanuli Tengah
pada 20 Februari 2025.
“PT TBS mengantongi IUP pada tahun 2018, sekaligus izin mendirikan pabrik kelapa sawit di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun. Izin tersebut diterbitkan pada 25 Mei 2018 semasa bupati lama periode 2017-2022. Yang menandatangani IUP-nya adalah Kepala Dinas Perizinan Erwin Marpaung atas nama bupati saat itu,” ungkap Masinton melalui sambungan ponsel pada Kamis (18/12/2025).
Mantan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan ini menambahkan, awalnya ia hanya mengetahui IUP PT TBS yang diterbitkan pada 2018 di Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah.
“Pada bulan Juni 2025 lalu, saya sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas penanaman sawit di Sosorgadong karena berada di wilayah perbukitan, yang merupakan tangkapan air bersih, dan sebagian berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Masinton akan mengevaluasi IUP yang diterbitkan pada 2018. Izin itu akan dicabut jika perusahaan terbukti melanggar peraturan. 
“Bulan Juli 2025 lalu, kami menyegel aktivitas pembukaan lahan penanaman sawit ilegal PT TBS di kawasan perbukitan di Kecamatan Kolang. Dan saya pastikan itu tidak ada izinnya dan merusak lingkungan,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.