Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

Hakim PN Tanjung Karang Vonis Mati 2 Kurir Sabu 15 Kg Asal Aceh

Kasus tersebut bermula pada Maret 2025, saat Husni Mubarak bersama Muslim Usman dan seorang rekannya, Hendra alias Hen (meninggal dunia), melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan untuk mengambil sabu. Di Medan, para terdakwa menerima 15 bungkus besar sabu atau sekitar 15 kilogram dari jaringan yang dikendalikan buronan bernama Brojo (DPO). 

Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di sejumlah bagian mobil Toyota Kijang Innova milik Husni Mubarak, dengan nomor polisi B 2854 PFG.

Dalam perjalanan kembali ke Lampung, sabu disembunyikan di bumper depan dekat radiator mesin serta di bawah dashboard stir mobil. Namun, saat melintas di Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada 16 Maret 2025, kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam, uang tunai, serta kendaraan yang digunakan para terdakwa.