Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba Megapolitan 18 Desember 2025

Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

Ammar Zoni Disebut Terima Rp 10 Juta dari Edarkan Sabu di Rutan Salemba
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com –
 Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan), Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta dari aktivitas pengedaran sabu di Rutan Salemba.
Informasi tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025).
Keterangan itu disampaikan saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, yang menjelaskan hasil interogasi terhadap
Ammar Zoni
pada 3 Januari 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ammar Zoni mengakui menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang hingga kini berstatus buronan.
“Dari saudara Andre, 100 gram. (Barang) Sudah diedarkan di dalam rutan,” kta Randi.
Majelis hakim kemudian memastikan kembali keterangan tersebut dalam persidangan.
“Diedarkan di dalam rutan? Sebanyak 100 gram itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim memastikan.
“Siap,” tutur Randi.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah Ammar Zoni memperoleh imbalan dari aktivitas peredaran sabu tersebut. Randi menyatakan ada upah khusus yang diterima terdakwa.
“Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta,” kata Randi.
Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan keterangan itu.
“100 gram menjadi Rp 10 juta? Untuk si terdakwa Amar saja?,” tegas Ketua Majelis Hakim.
“Siap,” jawab Randi.
Dalam sidang yang digelar Kamis, Ammar Zoni hadir secara langsung di PN Jakarta Pusat. Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti persidangan secara langsung.
Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi yang terdiri dari tiga petugas kepolisian dan dua pegawai rutan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang tatap muka untuk perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rutan yang menjerat Ammar Zoni pada Kamis, 18 Desember 2025.
Penjadwalan itu dilakukan setelah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi memberikan izin pemindahan Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta agar dapat mengikuti persidangan secara langsung.
“Menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan persidangan selanjutnya dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Namun, Elyarahma menegaskan bahwa pelaksanaan sidang secara offline hanya berlaku bagi Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya.
Sementara itu, kehadiran terdakwa Ade Candra Maulana dilakukan secara daring karena alasan kesehatan.
Ade Candra Maulana diketahui tengah menderita penyakit tuberkulosis (TBC) sehingga dikhawatirkan berpotensi menularkan penyakit apabila harus menjalani mobilitas dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
Oleh karena itu, pada Kamis, Ade mengikuti persidangan melalui sambungan zoom meeting.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.