Liputan6.com, Jakarta – Aksi nekat dilakukan seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah. Demi mendapatkan uang tambahan, ia nekat mencuri kabel sutet sepanjang 500 meter dengan nilai kerugian mencapai Rp 60 juta. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Pelaku bernama Sofyan Hambali alias Pulung (31) ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar setelah terbukti mencuri kabel konduktor ACSR 450 di area PT GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kabel sutet yang dicuri panjangnya kurang lebih 500 meter. Kerugian yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp 60 juta,” kata Devrat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (18/12/2025).
Kasus itu terungkap setelah pelapor bernama Subni (42) mendapat laporan dari pekerja penarik kabel bahwa material di lokasi telah raib. Saat dicek, ditemukan bekas potongan kabel yang diduga sengaja diputus oleh pelaku.
“Kabel terakhir kali terlihat masih ada pada Rabu sore, 5 November 2025. Namun keesokan paginya sudah hilang,” jelasnya.
Kasatreskrim menduga pencurian dilakukan dengan perencanaan matang. Pelaku diketahui menunggu waktu saat para pekerja pulang, lalu beraksi bersama tiga rekannya yang kini masih buron, masing-masing bernama Rizal, Maulana, dan Komarudin.
“Sofyan ini bekerja sebagai petugas keamanan sutet, sehingga memahami betul kondisi dan celah pengamanan di lokasi,” ungkapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449462/original/043540100_1766062335-Pelaku_Pencurian_Kabel.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)