Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional dan membuka akses bantuan Internasional. Langkah ini mutlak diperlukan untuk percepatan evakuasi, penyaluran bantuan kemanusiaan, dan pemulihan wilayah terdampak secara masif dan terstruktur.
Kedua, menuntut Transparansi dan Akuntabilitas Data (Buka Data HGU dan IUP). Kami mendesak pemerintah untuk membuka seluas-luasnya data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak bencana. Rakyat berhak tahu siapa pemilik konsesi yang telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan dan memicu bencana ini.
Ketiga, mendesak Evaluasi Menyeluruh dan Moratorium Izin Tambang serta Perkebunan. Hentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas pembukaan lahan (deforestasi) dan pertambangan di wilayah rawan bencana. Pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan merusak ekosistem. Musuh kita adalah ketidakadilan dan kebijakan yang menindas alam serta manusia.
Keempat, Menuntut Penegakan Hukum Pidana Lingkungan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas korporasi maupun pejabat publik yang terlibat dalam kejahatan lingkungan (eco-cide). Jangan ada lagi impunitas bagi perusak hutan yang berlindung di balik kekuasaan.
Kelima, Mengajak seluruh elemen masyarakat dan kader KAMMI untuk bahu-membahu menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatera, seraya terus menyuarakan perlawanan terhadap perusakan lingkungan.
Keenam, mendoakan kebaikan bagi bangsa Indonesia, agar senantiasa diberi keselamatan, perlindungan, dan kekuatan untuk bangkit dari situasi sulit ini.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434115/original/036697900_1764915185-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)