Taman Nasional Way Kambas akan Diubah jadi Zona Karbon, Walhi: Langkah Mundur Perlindungan Hutan

Taman Nasional Way Kambas akan Diubah jadi Zona Karbon, Walhi: Langkah Mundur Perlindungan Hutan

Liputan6.com, Jakarta – Rencana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengubah pengelolaan kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, menuai kritik tajam. Kebijakan yang membuka ruang pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi itu dinilai berpotensi menggerus fungsi perlindungan taman nasional.

Melalui Balai TN Way Kambas, Kemenhut berencana menetapkan sekitar 9 ribu hektare kawasan TNWK sebagai zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

Selain itu, sekitar 13 ribu hektare lainnya diarahkan untuk skema ARR (Aforestation, Reforestation, and Reforestration) atau penghijauan kembali di kawasan yang disebut mengalami degradasi.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (PKK) Ditjen KSDAE Kemenhut, Ahmad Munawir mengklaim perubahan zonasi itu bertujuan memperkuat perlindungan kawasan melalui pengawasan ketat dan rehabilitasi hutan.

“Zona pemanfaatan ini memungkinkan perlindungan ekstra ketat untuk mempertahankan hutan yang masih baik serta memulihkan area yang rusak,” ujar Munawir dalam keterangan yang disampaikan Balai TNWK, Selasa (16/12/2025).

Munawir menegaskan, pemanfaatan yang dimaksud hanya sebatas jasa lingkungan karbon, bukan pemanfaatan kayu atau lahan.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang pengakuan nilai ekonomi jasa lingkungan.

“Tidak boleh ada aktivitas ekstraktif, tidak ada penebangan pohon, apalagi pembukaan lahan,” klaimnya.

Namun, dalih tersebut justru dianggap mengada-ada oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung.

Organisasi lingkungan itu menilai Balai TN Way Kambas gagal menjaga prinsip dasar kawasan konservasi dengan membuka peluang perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan.