Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

Polisi Cabuli Anak Tiri di Kupang, Propam Polda NTT Turun Tangan

Liputan6.com, Kupang – Bidang Propam Polda NTT mengambil alih proses penanganan kasus polisi cabuli anak tiri di Kupang. SAT (45) yang juga anggota Direktorat Sabhara Polda NTT saat ini sudah diamankan Propam Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penanganan kasus pencabulan anak tersebut telah diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.

“Awalnya dilaporkan ke Polsek Alak, namun diambil alih Propam Polda NTT, karena pelakunya anggota polisi,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Ibu Kandung Tak Ada di Rumah Saat Kejadian

SAT (45), oknum anggota Polri di wilayah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli anak tirinya. Dugaan pencabulan ini dilaporkan korban LJT (12) bersama ibunya MI (41) di Polsek Alak.

LJT, siswi sekolah dasar merupakan anak kandung dari MI (istri terduga pelaku) atau anak sambung dari terduga pelaku.

Korban mengaku dicabuli sang ayah tiri di rumah mereka di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat kejadian, MI, ibu kandung korban (istri terduga pelaku) sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada korban dan terduga pelaku.