Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Lampung

Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Lampung

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp271 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan ketidakhadiran Arinal dalam dua panggilan tersebut.

“Benar, sampai pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak datang atau tidak hadir,” kata Armen kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Armen menjelaskan, Arinal beralasan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan medis.

Panggilan pertama dilayangkan pada 11 Desember 2025, disusul panggilan kedua pada 15 Desember 2025.

“Informasinya yang bersangkutan sakit,” ujar Armen.

Meski demikian, Kejati memastikan penyidikan tetap berjalan. Penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga kepada Arinal untuk keperluan pemeriksaan.

“Akan kembali kami kirimkan surat panggilan ketiga atau terakhir,” tegasnya.

 

KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah.