Gugatan Cerai Ridwan Kamil Diterima PA Bandung, Mediasi 17 Desember

Gugatan Cerai Ridwan Kamil Diterima PA Bandung, Mediasi 17 Desember

Bandung, Beritasatu.com –  Gugatan cerai terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Muhammad Ridwan Kamil, resmi tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Bandung. Gugatan ini dilayangkan secara online melalui aplikasi e-court pada Rabu, 10 Desember 2025 dan telah memicu pengiriman surat pemanggilan kepada kedua belah pihak.

Humas PA Kelas 1 Bandung, Ikhwan Sopiyan, menjelaskan bahwa gugatan perceraian tersebut tercatat dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg dengan inisial AA dan MDK, yang disinyalir merupakan inisial penggugat dan tergugat. 

“Ada beberapa gugatan yang berkode G diterima oleh PA Bandung, baik melalui E-court maupun langsung. Inisial yang tercatat mirip,” ujar Ikhwan kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak pengadilan belum mengetahui alasan diajukannya gugatan cerai, namun surat pemanggilan telah dikirim kepada kedua pihak untuk proses mediasi. 

“Tahap awal adalah pengecekan identitas dan mediasi. Setelah mediasi, baru masuk ke pemeriksaan lebih lanjut, pembacaan jawaban, replik, pembuktian, hingga putusan,” jelas Ikhwan.

Proses mediasi direncanakan berlangsung pada 17 Desember 2025. Kedua pihak dapat hadir langsung atau melalui kuasa hukum. “Hak hadir bisa diwakilkan, tapi pengadilan berkewajiban memastikan mediasi dilakukan sebelum persidangan,” tambah Ikhwan.

Sebelumnya, Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa istri Ridwan Kamil mengajukan gugatan cerai, yang kini resmi terdaftar di PA Bandung, dengan mediasi dijadwalkan esok hari, 17 Desember 2025.