Labuan Bajo, Beritasatu.com – Operasi gabungan Polres Manggarai Barat dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil mengamankan tiga pemburu liar bersenjata di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/12/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Sementara sejumlah pelaku lainnya dilaporkan melompat ke laut dan melarikan diri saat operasi berlangsung.
Kepala Polres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menjelaskan, operasi tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan resmi dari BTNK terkait aktivitas mencurigakan di kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK langsung bergerak ke lokasi sejak Sabtu malam untuk melakukan penyisiran di perairan Pulau Komodo.
Penangkapan para pelaku diawali dengan operasi senyap yang kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran di laut. Saat hendak disergap, para pemburu liar yang menggunakan perahu tanpa nama berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata api.
“Mereka ditangkap tim patroli gabungan di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo. Sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga kontak tembak antara terduga pelaku dan petugas,” ujar Christian, Selasa (16/12/2025).
Setelah petugas melepaskan tembakan peringatan dan balasan, perahu pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diketahui melakukan perburuan rusa di dalam kawasan konservasi.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan setelah melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo. Kami menerima informasi adanya perburuan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab di kawasan TNK,” katanya.
Dari penggeledahan di atas perahu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan 10 butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.
Saat ini, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Christian menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perburuan satwa dilindungi di Pulau Komodo.
“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa yang dilindungi. Kami akan meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.
