Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.
Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.
“Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.
Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.
“Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.
Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.
Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.
Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
“Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.
Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441469/original/023998200_1765509702-resbob.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)