Polisi Jombang Gerebek Rumah Kontrakan, Sita 110 Batang Tanaman Ganja dalam Pot
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kontrakan yang difungsikan menjadi tempat penanaman ganja, Senin (15/12/2025).
Rumah yang beralih fungsi menjadi lahan penanaman
ganja
dengan sistem Greenhouse tersebut, selama ini ditempati oleh R (43), warga Surabaya.
Dalam
penggerebekan
yang dipimpin Kapolres
Jombang
AKBP Ardi Kurniawan, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, yang memanfaatkan pot sebagai media tanam.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut, polisi juga menemukan dan menyita daun ganja sebanyak 5,3 kilogram.
“Dari hasil penggerebekan, kita mengamankan 110 batang tanaman ganja dan barang bukti daun sebanyak 5,3 kilogram,” kata Ardi Kurniawan, Senin.
Ia menjelaskan, dari ratusan batang tanaman ganja yang diperoleh dalam penggerebekan itu, diidentifikasi ada sekitar 15 jenis ganja.
Berbagai jenis tanaman ganja tersebut ditanam sejak awal, di mana penghuni kontrakan membeli bijinya dari luar negeri secara online.
“Berdasarkan keterangan dari saudara R, ini sudah 3 bulan berjalan. Bijinya dibeli dari luar negeri secara online,” ungkap Ardi.
Ardi menuturkan, pengeberekan rumah kontrakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba
Polres Jombang
.
“Kemarin, kita mengamankan seseorang atas nama Y, warga Diwek, yang mendapatkan ganja dari TKP ini,” ujar dia.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif dan menahan R, selaku penghuni rumah kontrakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polisi Jombang Gerebek Rumah Kontrakan, Sita 110 Batang Tanaman Ganja dalam Pot Surabaya 15 Desember 2025
/data/photo/2025/12/15/693fb9c1a22f3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)