Liputan6.com, Jakarta – Platform X (sebelumnya Twitter) telah menuntaskan kewajiban pembayaran denda administratif kepada pemerintah Indonesia. Denda tersebut bernilai hampir Rp 80 juta, dikenakan karena keterlambatan platform dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengonfirmasi pembayaran denda tersebut melalui keterangan resminya, Minggu (14/12/2025).
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander.
Pembayaran denda ini dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) melakukan komunikasi yang intensif.
Platform X merespons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi menyambut baik langkah yang dinilai sebagai itikad baik dari Platform X.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ucap Alexander, menambahkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4862839/original/021036700_1718282034-WhatsApp_Image_2024-06-13_at_19.21.39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)