Dinas ESDM Jawa Tengah Ungkap Dua Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet Berizin, Satu Ditutup Sementara Regional 13 Desember 2025

Dinas ESDM Jawa Tengah Ungkap Dua Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet Berizin, Satu Ditutup Sementara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Desember 2025

Dinas ESDM Jawa Tengah Ungkap Dua Titik Tambang di Kaki Gunung Slamet Berizin, Satu Ditutup Sementara
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah buka suara mengenai dua lokasi tambang di kaki Gunung Slamet di Banyumas yang mendapat kecaman di media sosial.
Kegiatan tambang di Desa Gendatapa Kecamatan Sumbang dan Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng disebut telah mendapat izin dari ESDM Jateng.
Titik di Desa Gendatapa hanya viral di media sosial, tapi tidak ditolak warga setempat.
Sedangkan di Bukit Jenar, Desa Baseh saat ini ditutup sementara karena diketahui tidak melakukan proses penambangan sesuai dengan ketentuan.
“Hasil dari investigasi lapangan, masyarakat Gandatapa tidak mempermasalahkan tambang tersebut, bahkan banyak juga warga setempat yang ikut menggantungkan hidupnya dari tambang tersebut,” ujar Kepala ESDM Cabang Slamet Selatan,
Mahendra Dwiatmoko
saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (13/12/2025).
Dia menuturkan PT Keluarga Sejahtera Bumindo telah mendapat izin tambang seluas 5,3 hektare sejak 31 Desember 2023.
Saat ini area yang sudah ditambang sekitar 2 hektare. Dia memastikan penambangan milik warga lokal setempat dan berada di luar kawasan hutan.
“Hasil tambang dijual di retail, permintaan masyarakat untuk kebutuhan infrastruktur kontruksi bangunan dan jalan untuk wilayah Banyumas.” 
“Izin skala kecil, bukan milik korporasi besar tapi milik warga lokal setempat dan yang ditambang tanah mereka sendiri,” imbuhnya.
ESDM juga mengeklaim tidak ada kerusakan jalan menuju lokasi tambang dan tidak ada air limpasan yang keluar dari lokasi tambang.
Namun dia memberi peringatan lantaran praktik penambangan di lereng berisiko membahayakan pekerja di lapangan.
“Hasil pengawasan ditemukan lereng penambangan yang kemiringannya terlalu tinggi dengan sudut terlalu terjal yang membahayakan pekerja. Saat ini telah kami lakukan teguran dan peringatan untuk pembenahan teknis penambangannya,” tuturnya.
Sementara itu, penambangan di Baseh dilakukan PT Dinar Batu Agung sejak 2021 dengan izin tambang seluas 9,7 hektare untuk batu granit dan diorit.
Hingga 2025, sekitar 2 hektare sudah ditambang dari lahan milik pribadi warga setempat.
“Kalau di Desa Baseh ada penolakan sebagian warga setempat. Sebagian warga lainnya ada yang menggantungkan hidupnya dengan tambang tersebut,” beber Mahendra.
Namun
izin penambangan
dihentikan sementara lantaran praktiknya tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.10.29.17/1720/2025 tanggal 4 November 2025.
“Yang Baseh juga berizin, sebelum viral kami dari Dinas ESDM sepanjang tahun 2024-2025 sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan memberikan surat peringatan,” ungkapnya.
Menurut Mahendra, sebelum viral di media sosial, ESDM telah mengambil tindakan terhadap limbah limpasan air penambangan yang berdampak ke sawah dan perikanan warga.
“Memang saat ini tanpa viral pun tahapannya untuk memberikan sanksi penghentian sementara agar mereka fokus melakukan penataan tambangnya, agar memenuhi kaidah teknik penambangan yang baik, melakukan pengelolaan lingkungan serta agar bukaan tambangnya tidak membahayakan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Dia mengungkap dua kali teguran tertulis dan rekomendasi tak ditanggapi oleh PT DBA. Sanksi penghentian operaisonal tambang sementara berlaku hingga rekomendasi dilakukan.
“Sesuai prosedur perundang-undangan, setelah penghentian sementara diberikan waktu 60 hari, setelah itu akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah sanksinya meningkat untuk dilakukan pencabutan izin atau tidak,” katanya.
Lebih lanjut, Mahendra juga mengklarifikasi pertanyaan tentang kekhawatiran yang berlebihan bila membandingkan longsor di Sumatera dengan potensi longsor akibat penambangan di Banyumas.
“Khawatir perlu untuk meningkatkan kewaspadaan, tetapi jika kekhawatirannya terlalu berlebihan malah menjadikan tidak produktif. Saya perlu menyampaikan bahwa jangan khawatir yang terlalu berlebihan agar masyarakat tidak ketakutan,” ujanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.