258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut Regional 12 Desember 2025

258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.COM
– Sebanyak 258 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal asal Indonesia dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.
Dari keseluruhan PMI, tujuh diantaranya merupakan
PMI ilegal
yang mengalami kecelakaan laut saat akan masuk ke
Malaysia
.
Kepala
BP3MI
Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan untuk ketujuh PMI yang dimaksud saat ini telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dari total PMI yang diamankan satu diantaranya telah dinyatakan meninggal dunia paska ditemukan di wilayah perairan Batam beberapa waktu lalu.
“Keseluruhan PMI yang dibantu kepulangannya oleh Konsulat RI di Johor Bahru, telah tiba di Batam kemarinn melalui Pelabuhan Batam Center,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (12/12/2025). 
Namun tujuh diantaranya saat ini tengah diperiksa oleh Polda Kepri.
“Mereka merupakan PMI kita yang diamankan Angkatan Laut Malaysia setelah boat yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan saat masuk ilegal ke Malaysia,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2025) sore.
Imam menyebutkan dari kecelakaan itu diketahui tujuh orang ditemukan selamat dan dievakuasi oleh otoritas Malaysia.
Dua diantaranya dicurigai sebagai tekong atau komplotan penyalur PMI non prosedural yang ada di Kota Batam.
“Mereka diamankan oleh APMM (Angkatan Laut di Malaysia). Dari hasil pendalaman awal, lima orang korban dan dua lainnya diduga pelaku yang membawa mereka menyeberang secara ilegal. Untuk satu calon PMI yang meninggal dunia ditemukan di perairan Batam,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan bersama dengan KJRI Johor Bahru, para calon PMI yang berangkat ilegal melalui jalur belakang mengaku membayar biaya sebesar Rp5 juta kepada tekong dan ABK speedboat.
“Saat ini proses penyelidikan dilanjutkan oleh Polda Kepri. Para terduga pelaku dan korban sudah diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap sindikat penyelundupan PMI ilegal yang beroperasi menggunakan jalur laut,” ujarnya.
Untuk ratusan WNI lainnya yang dideportasi, pendataan masih terus dilakukan. BP3MI mencatat ada yang sakit, anak-anak, hingga yang membutuhkan layanan medis khusus.
“Proses identifikasi diperlukan untuk memastikan kategori pemulangan mereka, apakah termasuk deportasi, repatriasi, atau overstay,” ujarnya.
Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer memastikan proses hukum terhadap dua terduga pelaku penyelundupan terus berjalan secara intensif untuk mengejar jaringan sindikat.
“Keduanya langsung menjalani pemeriksaan untuk mengejar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri. Pendalaman kasus dan proses penegakan hukum akan lanjut,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.