BEI Terapkan Noncancellation Period mulai 15 Desember 2025

BEI Terapkan Noncancellation Period mulai 15 Desember 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan noncancellation period (NCP) pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing) mulai 15 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat integritas pasar, meningkatkan kualitas price discovery, serta menyelaraskan mekanisme perdagangan Indonesia dengan standar bursa global.

Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra, menjelaskan NCP merupakan periode singkat ketika pelaku pasar tidak dapat melakukan pembatalan maupun perubahan order (amend). Namun, order baru tetap bisa dimasukkan.

“Pembatalan di sesi pre-opening menunjukkan lonjakan aktivitas mulai menit 57, sementara pembatalan di sesi pre-closing meningkat mulai menit 56,” ujar Firza, Jumat (12/12/2025).

Menurut Firza, pola tersebut berpotensi menimbulkan distorsi harga dan membuka ruang praktik manipulatif seperti spoofing.

Jadwal penerapan noncancellation period:

Pre-opening: 08.56–08.57:59 WIBPre-closing: 15.56–16.01:59 WIB

Firza menegaskan, mekanisme ini hanya berlaku pada menit-menit terakhir sebelum proses matching.

“Aktivitas perdagangan di sesi continuous auction tidak mengalami perubahan,” ujarnya.

BEI mencatat peningkatan signifikan penggunaan market order dalam dua tahun terakhir. Hingga Agustus 2025, rata-rata nilai transaksi market order mencapai Rp 1 triliun per hari atau 60% dari total nilai transaksi harian. Kondisi ini membuat stabilitas order book semakin penting, terutama dalam fase pembentukan harga.

“Periode noncancellation akan meningkatkan kenyamanan serta kepastian dalam penggunaan fitur market order tipe fill and kill,” jelas Firza.

Manfaat yang diharapkan dari penerapan NCP, antara lain memperkuat integritas harga indikatif (indicative equilibrium price/IEP), meningkatkan stabilitas price discovery, mengurangi aksi manipulatif seperti spoofing, serta mempermudah proses rebalancing bagi dana domestik maupun global.

Firza menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah harmonisasi BEI dengan bursa-bursa maju seperti Hong Kong Exchange (HKEX), Singapore Exchange (SGX), dan Shanghai Stock Exchange yang telah menerapkan aturan sejenis.

“Tujuan akhirnya adalah memperkuat integritas pasar dan memastikan pembentukan harga yang lebih stabil serta transparan,” ungkap Firza.