OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

OJK Beri Tambahan Waktu Laporan untuk Bank dan Asuransi Sumatera-Aceh

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi waktu pelaporan bagi industri perbankan dan asuransi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan waktu tambahan laporan ini diberikan agar lembaga jasa keuangan tetap dapat menyampaikan laporan secara akurat tanpa terbebani kondisi operasional di wilayah terdampak.

“OJK memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan yang terdampak berupa perpanjangan batas waktu akhir pelaporan selama 10 hari kerja,” ungkap Mahendra dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, relaksasi pelaporan tersebut diberikan bersamaan dengan kebijakan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana. Perlakuan khusus ini mencakup kemudahan restrukturisasi serta penilaian kualitas kredit yang lebih fleksibel untuk para debitur.

Industri asuransi juga diminta melakukan pendataan awal atas kerugian yang masuk cakupan pertanggungan, baik asuransi umum maupun jiwa. OJK juga memberikan relaksasi kewajiban pelaporan dengan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun.

Untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember diundur menjadi 30 Desember 2025. Penjelasan rinci terkait laporan masing-masing industri disampaikan oleh kepala eksekutif pengawas terkait.

“Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional OJK dan atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” jelas Mahendra.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa laporan bank umum untuk periode data November 2025 yang seharusnya jatuh pada 8 Desember diundur menjadi 22 Desember 2025. Sementara laporan yang jatuh pada 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

Untuk BPR dan BPRS, laporan berkala bulanan yang jatuh pada 10 Desember diundur menjadi 24 Desember 2025, sementara laporan rencana bisnis bank (RBB) yang jatuh 15 Desember diundur menjadi 31 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi memperpanjang tenggat laporan bagi lembaga penjamin dan dana pensiun yang jatuh pada 10 Desember menjadi 24 Desember 2025.

Industri asuransi juga telah diminta melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang terlihat dari klaim asuransi.