Liputan6.com, Cianjur – Seorang pria berinisial FR (34) terbukti mencabuli 6 orang anak laki-laki warga Kecamatan Cipanas, kawasan Puncak, Cianjur. Anak-anak korban pencabulan itu berusia setingkat SD dan SMP.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, Kamis (11/12/2025) mengatakan, terungkapnya perbuatan menyimpang pelaku penyuka sesama jenis itu, setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada orang tuanya.
“Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di kawasan Puncak,” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku terdapat enam orang anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu menyimpangnya, dimana hal tersebut dilakukannya sejak 2023. Agar korban tutup mulut, pelaku memberi iming-iming sejumlah uang agar tidak melapor.
Bahkan sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku kerap meminjamkan telepon selularnya yang berisi video porno, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya berkali-kali terhadap sejumlah korban.
“Ada yang sudah berkali-kali dilecehkan sejak tahun 2023 dan ada yang baru satu kali, rata-rata korban tinggal tidak jauh dari rumah pelaku sehingga dengan mudah melancarkan aksinya dan kerap memberi korban uang agar tidak melapor,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)