Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 pada karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja sepanjang Juni dan Juli 2025.
Namun, untuk Desember 2025 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa tidak ada BSU yang diberikan. Hal ini menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pencairan BSU tahap kedua pada Oktober 2025.
“Sampai saat ini tidak ada BSU tahap kedua,” kata Yassierli kala itu, Selasa (28/10/2025).
Pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi melalui situs resmi Kemenaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 600.000
Melalui situs KemenakerMasuk ke laman resmi bsu.kemnaker.go.id.Isi data diri, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.Lengkapi kode keamanan dan klik tombol Cek Status.Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi, dan dana bisa dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Melalui aplikasi JMOUnduh aplikasi JMO dan daftar akun.Setelah login, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada beranda.Aplikasi akan menampilkan status penerima, informasi rekening tujuan, dan status penyaluran.Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Pekerja dapat menanyakan hal ini ke pihak HR tempat bekerja.
Bagi mereka yang menerima BSU disarankan untuk terus memantau kanal resmi untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan BSU.
