Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman Yogyakarta 11 Desember 2025

Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        11 Desember 2025

Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pendataan ibu hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal meski sebagian tenaga kesehatan (nakes) menjalani cuti dan bertugas di posko siaga.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Gunungkidul, Dyah Mayun Hartanti, mengatakan bahwa pendataan dilakukan secara rutin oleh puskesmas, khususnya untuk ibu hamil dengan HPL tujuh hari sebelum sampai tujuh hari setelah libur Nataru, yakni periode 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
“Jadi program rutin puskesmas memiliki bidan, sudah punya data pasien ataupun masyarakat hamil. Di situ sudah ada catatannya HPL-nya kapan. Nah di situ kita data, kita perhatikan, kita antisipasi jika persalinannya di hari tersebut (hari libur),” kata Dyah ditemui di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari, Kamis (11/12/2025).
Menurut Dyah, saat libur hari besar keagamaan banyak nakes yang mengambil cuti atau bertugas piket.
Meski begitu, pihaknya memastikan tenaga kesehatan yang tersedia akan dimaksimalkan untuk membantu masyarakat.
“Harapannya dengan pelayanan maksimal bisa membantu ibu dan anaknya sehat. Kehamilan menjadi konsen yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Saat momentum
libur Natal dan Tahun Baru
, petugas kesehatan dari Dinkes akan bersiaga di puskesmas, posko, hingga rumah sakit, dengan RSUD Wonosari sebagai rumah sakit rujukan.
Dyah menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan laporan kondisi wilayahnya kepada Dinas Kesehatan, terutama jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau kasus darurat lainnya agar bisa segera ditangani.
Puskesmas yang berada di kawasan destinasi wisata juga diinstruksikan tetap memberikan layanan reguler sekaligus melakukan pemantauan di lokasi wisata yang ramai pengunjung.
“Untuk yang bertugas di posko bersama dari petugas kesehatan puskesmas di wilayah tersebut ataupun petugas dari wilayah lain yang diperbantukan,” kata Dyah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.