Jelang Libur Nataru, Polisi dan Dishub Pasuruan Lakukan Rampcheck di PO Bus Surabaya 10 Desember 2025

Jelang Libur Nataru, Polisi dan Dishub Pasuruan Lakukan Rampcheck di PO Bus
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        10 Desember 2025

Jelang Libur Nataru, Polisi dan Dishub Pasuruan Lakukan Rampcheck di PO Bus
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Menjelang liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan rampcheck terhadap angkutan umum.
Kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan kelayakan kendaraan serta keselamatan penumpang angkutan umum. Di antaranya menyangkut standar keselamatan teknis.
Salah satunya rampcheck yang dilakukan di Perusahaan Otobus (PO) untuk bus pariwisata di Pool Solo Putra Makmur, Kecamatan Kejayan, Kabupaten
Pasuruan
, Selasa (9/12/2025).
Kanit Kamsel Satlantas
Polres Pasuruan
, Aipda Arifian Miftahul Firdaus menegaskan bahwa pemeriksaan ini sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
“Setiap bus harus dipastikan dalam kondisi prima sebelum membawa penumpang,” kata Aipda Arifian, Selasa.
Berdasarkan pengamatan, selama dua jam, petugas gabungan memeriksa sebayak 18 bus pariwisata.
Pemeriksaan dimulai dari aspek vital kendaraan, sistem pengereman, lampu penerangan, lampu jarak jauh, lampu kota, lampu sein, klakson hingga alat pemadam api ringan (APAR).
Selain itu, legalitas administrasi juga diperiksa seperti STNK, SIM pengemudi, dan buku uji kendaraan. Serta peralatan dukung seperti perlengkapan P3K dan pemecah kaca.
“Fokus kami adalah rem blong dan kelayakan teknis lainnya. Kami tidak ingin ada korban jiwa saat momen
Nataru
2025/2026 hanya karena kelalaian dalam perawatan kendaraan,” ujar Aipda Arifian.
Dari hasil rampcheck, pihaknya menegaskan kepada pemilik PO maupun sopir dan awak bus harus memeriksa secara detail sebelum dan sesudah armada bus dipakai.
“Armada yang ditemukan tidak layak jalan akan dilarang beroperasi sampai pemilik memperbaiki sesuai standar keselamatan,” kata Aipda Arifian.
Selain itu, Kepolisian dan Dinas Perhubungan juga mengimbau agar penumpang atau masyarakat yang menjumpai armada bus atau kendaraan umum lainnya kurang layak segera melaporkannya.
Menurut Arifian, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Kalau ada sopir atau awak bus ugal-ugalan di jalan, silahkan lapor ke pos terdekat atau
online
,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.