Paman di NTT Cabuli Ponakan hingga Hamil Lalu Paksa Aborsi

Paman di NTT Cabuli Ponakan hingga Hamil Lalu Paksa Aborsi

Liputan6.com, Kupang – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menetapkan AJ (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, NTT, itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban YI (17) yang juga keponakannya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

“AJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat. Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.

Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

“Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan,” tuturnya.

Sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

“Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” ungkapnya.