Tren Joki Pakaian Bekas dari Singapura, Satu Koper Diupah 10 Dollar Singapura
Tim Redaksi
BATAM, KOMPAS.com
– Tren penyelundupan pakaian bekas impor dari Singapura melalui joki mulai marak menjelang akhir tahun 2025.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kepri
dan
Bea Cukai Batam
pada Selasa (9/12/2025) sore.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, komplotan penyelundup sering memanfaatkan penumpang asal Indonesia yang akan berangkat ke Batam.
“Tapi jangan juga disebut semakin marak, namun kami yang semakin memperketat pengawasan di seluruh pelabuhan sehingga dapat menandai mana yang benar bawaan penumpang, dan mana yang memang merupakan koper titipan,” ujarnya.
Zaky menambahkan, anggota komplotan biasanya menunggu di area pelabuhan penyeberangan Internasional Harbour Front
Singapura
, di mana mereka mendatangi warga Indonesia yang akan berangkat ke Batam.
Negosiasi dilakukan dengan tawaran upah sebesar 10 Dollar Singapura untuk setiap tas yang dibawa.
“Modusnya ada yang memang menjadi joki tetap, namun ada juga yang memanfaatkan warga Indonesia yang akan balik ke Batam,” jelasnya.
Para penyelundup ini menyasar warga negara Indonesia yang tidak membawa bagasi saat berkunjung ke Singapura.
“Kondisi Batam yang dekat dengan Singapura, membuat warga Batam gampang untuk kesana dan kadang hanya ke Singapura untuk berlibur sehari tanpa membawa bagasi. Kondisi seperti ini yang dimanfaatkan kelompok tersebut,” tambah Zaky.
Dalam upaya pencegahan, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 682 koli atau koper berisi
pakaian bekas dari Singapura
.
Penindakan dilakukan di beberapa pelabuhan internasional, termasuk Pelabuhan Internasional Fery Batam Center yang mengamankan 358 koli, Pelabuhan Internasional Sekupang dengan 150 koli, dan Pelabuhan Internasional Harbourbay dengan 45 koli pakaian bekas.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menyatakan, pihaknya telah menangkap empat orang tersangka berinisial W, AG, RH, dan AA dalam operasi gabungan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (8/12/2025).
Barang bukti yang disita antara lain sebelas koper, delapan ransel, dan 20 karung yang berisi pakaian bekas.
“Semuanya berisi pakaian dalam keadaan tidak baru atau bekas yang diduga ilegal. Ada yang baru dibawa masuk dari Singapura dan ada yang merupakan hasil penjualan kelompok ini,” ungkap Silvester.
Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukuman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan, informasi mengenai penyelundupan ini berasal dari masyarakat. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai tiga tersangka yang baru tiba dari Singapura karena banyaknya barang bawaan.
“Mereka memang menggunakan jasa porter, dari kecurigaan barang milik ketiganya,” kata Silvester.
Selain itu, petugas menemukan satu unit mobil berisi karung pakaian bekas impor yang dibawa oleh tersangka AA di area parkir Pelabuhan Internasional Batam Center.
“Dalam mobil itu kami temukan pakaian bekas yang sepertinya baru datang, dan pakaian bekas yang merupakan sisa hasil jualan,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tren Joki Pakaian Bekas dari Singapura, Satu Koper Diupah 10 Dollar Singapura Regional 9 Desember 2025
/data/photo/2025/12/09/6937f24d5c8b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)