Kemendikdasmen Realokasi Rp 53 Miliar untuk Pemulihan Sekolah Sumatera

Kemendikdasmen Realokasi Rp 53 Miliar untuk Pemulihan Sekolah Sumatera

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah melakukan revisi untuk mengalokasikan ulang anggaran 2026 guna mendukung percepatan pemulihan sistem pendidikan di wilayah pasca-bencana Sumatera.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu dituangkan melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025.

“Untuk mendukung percepatan pembelajaran, Kemendikdasmen juga sedang melakukan revisi anggaran melalui Dispensasi Revisi Pergeseran Anggaran sesuai Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 28189/MDM.A/PR.07.04/2025, dengan potensi anggaran sebesar Rp 53 miliar,” kata Mendikdasmen seperti dilansir dari Antara, Senin (08/12/2025).

Lebih lanjut Mendikdasmen mengatakan realokasi anggaran tahun 2026 itu akan diprioritaskan untuk tunjangan khusus guru dan fasilitas sekolah darurat.

Dalam paparannya, ia menjelaskan realokasi anggaran untuk pemulihan sistem pendidikan pasca-bencana itu didapatkan dari anggaran Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Vokasi PKPLK).

Dari Sekretariat Jenderal, Mendikdasmen menyebutkan pihaknya akan mengalokasikan ulang anggaran sebesar Rp 50,5 miliar, yang didapatkan dari alokasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebesar Rp 35 miliar, alokasi Pusat Data dan Teknologi Informasi sebesar Rp 5,5 miliar, dan alokasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebesar Rp 10 miliar.

Sementara dari Ditjen Vokasi PKPLK, kata dia, akan mengalokasikan ulang anggaran sebesar Rp 3,03 miliar, yang didapatkan dari alokasi Direktorat SMK sebesar Rp 2 miliar, alokasi Direktorat Kursus dan Pelatihan sebesar Rp 818 juta, serta alokasi Direktorat PNFI sebesar Rp 209,4 juta.

“Langkah ini diambil agar pendanaan tanggap darurat dapat dialokasikan lebih cepat, fleksibel, dan sesuai kebutuhan lapangan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Saat ini Kemendikdasmen telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21,1 miliar untuk bantuan tanggap darurat melalui anggaran eksisting.

Anggaran ini, kata Mendikdasmen, digunakan untuk bantuan awal tanggap darurat bidang pendidikan, berupa penyediaan tenda dan ruang kelas darurat serta peralatan sekolah.

Selain itu, ia menambahkan anggaran juga digunakan untuk bantuan operasional sekolah darurat, bantuan pembersihan lingkungan sekolah, biaya distribusi dan pengiriman bantuan, serta kegiatan dukungan psikososial.