Sementara itu, guru Mansur membantah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap siswinya. Dia mengaku, memegang dahi siswinya hanya untuk mengecek suhu badannya karena dikatakan sakit.
“Saya cuma cek suhu badannya,” ujarnya ketika berada di Polresta Kendari.
Dia juga mengatakan, hanya memegang bahu sang anak ketika diganggui teman-temannya di kelas.
Kuasa Hukum Mansur, Andre Darmawan, langsung menyatakan banding atas vonis tersebut karena melihat ada kejanggalan pada fakta-fakta di persidangan.
“Kami menyatakan banding sekarang juga,” ujar Andre yang langsung berdiri setelah majelis hakim membacakan vonis.
Pihak Mansur curiga, ada dugaan rekayasa terkait upaya mengaburkan fakta. Kuasa hukum sempat melayangkan keberatan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan secara objektif alat bukti yang disajikan di persidangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435985/original/048551300_1765146548-guru_mansur.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)