Pimpinan 30 badan publik DKI ikuti presentasi E-Monev Komisi Informasi

Pimpinan 30 badan publik DKI ikuti presentasi E-Monev Komisi Informasi

Jakarta (ANTARA) – Pimpinan 30 badan publik mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025 dari Komisi Informasi DKI Jakarta, Senin.

Dalam presentasi yang berlangsung di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, para pimpinan badan publik memaparkan laporan layanan informasi publik di hadapan tim penilai.

“Mereka diminta menjelaskan arus perkembangan layanan informasi publik di instansinya selama empat tahun terakhir,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta.

Harry menekankan pentingnya komitmen badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal tersebut dapat dibuktikan melalui penerapan Zona Informatif bagi badan publik berpredikat Informatif serta kolaborasi kegiatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” kata dia.

Sementara itu, tim penilai lainnya, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho menekankan agar badan publik menerapkan mekanisme bantuan kedinasan dalam memberikan informasi kepada sesama badan publik.

Menurut Ferid, aturan mengenai bantuan kedinasan telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

“Dalam memberikan informasi kepada sesama badan publik, ada istilah mekanisme bantuan kedinasan, dan aturannya tertuang dalam Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tutur Ferid.

Sejumlah pimpinan badan publik pun memberikan tanggapan beragam. Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan Zona Informatif setelah berhasil meraih predikat Informatif pada E-Monev tahun sebelumnya.

“Kami telah mengimplementasikan Zona Informatif dan banner-nya terpasang di dekat layanan PPID,” ujar Dwi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, mengungkapkan bahwa instansinya kerap menerima permohonan informasi publik dari badan publik lain, misalnya terkait renovasi rumah di kawasan cagar budaya.

Mochamad menjelaskan, selama ini layanan informasi tersebut diberikan melalui website atau dalam bentuk paparan langsung kepada pihak yang memerlukan.

“Misalnya saat pelaksanaan renovasi rumah di kawasan cagar budaya, kami memberikan informasinya melalui website atau dalam bentuk paparan kepada mereka. Ke depan, kami akan menerapkan mekanisme bantuan kedinasan,” ucap Mochamad.

Adapun daftar 30 badan publik yang hadir mengikuti presentasi E-Monev pada hari ini, Senin (10/11/2025), adalah sebagai berikut:

1. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
2. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta
3. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
4. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
6. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
7. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta
9. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
10. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta

11. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
12. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
13. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta
14. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta
15. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
16. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
17. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
18. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta
19. Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
20. Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

21. Biro Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
22. Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
23. Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta
24. Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
25. Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta
26. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan
27. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat
28. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur
29. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat
30. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara

Diketahui, sebanyak 300 badan publik di Jakarta siap mengikuti tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mulai 10-21 November 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.