Menyingkap Tabir Gelap Sindikat Perdagangan Orang di Balik Kematian Calon LC di Batam

Menyingkap Tabir Gelap Sindikat Perdagangan Orang di Balik Kematian Calon LC di Batam

Tim hukum juga telah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan rangkaian penganiayaan brutal selama tiga hari Selasa hingga Kamis pada (27/11/25 ) yang berujung pada kematian korban. Penganiayaan meliputi, dipukul sapu lidi ujung padat, ditendang dan dijambak, diborgol dan dilakban, disemprot air ke hidung, dipukul selang, disiksa hingga tidak berdaya selama dua jam

“Ini lebih dari psikopat. Penganiayaan itu seperti dipertontonkan,” ujar Maya.

Selain mengawal perkara utama, tim Hotman 911 juga meminta rekonstruksi ulang, menyerahkan keterangan tambahan keluarga, mengambil barang-barang pribadi korban,dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut menghilangkan CCTV.

Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko (28), pelaku utama pembunuhan, Meylika Levana (36), perekrut lewat Instagram, pembuat video rekayasa, Putri Eangelina alias Papi Tama (23), penjaga mess, pembeli lakban, membantu pengikatan, Salmiati alias Papi Charles (25), membantu penyiksaan dan menghapus CCTV.

Wilson dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati. Tiga tersangka lainnya dikenai pasal yang sama secara turut serta.