Banjir Sumatera, Kemenhut yang Beri Izin Penebangan Hutan Juga Harus Diperiksa Regional 6 Desember 2025

Banjir Sumatera, Kemenhut yang Beri Izin Penebangan Hutan Juga Harus Diperiksa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

Banjir Sumatera, Kemenhut yang Beri Izin Penebangan Hutan Juga Harus Diperiksa
Tim Redaksi
PEKANBARU, KOMPAS.com
– Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
Untuk itu Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (
Apkasindo
) meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, yang menanggapi pihak yang menyebut perkebunan kelapa sawit menjadi penyebab banjir.
Banyak publik yang menyerukan agar aparat penegak hukum menindak aktas ilegal pemanfaatan kayu maupun alih fungsi hutan yang izinnya berasal dari Kementerian Kehutanan. 
Menurutnya fokus pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada perusahaan saja.
“Titik awal bencana bukan di
perkebunan sawit
. Kayu-kayu gelondongan itu jelas bukan dari kebun sawit, tapi dari pemanfaatan kayu hutan atau HTI (hutan tanaman industri),” kata Gulat saat diwawancarai Kompas.com di Pekanbaru, Jumat (5/12/2025).
Ia meminta penegak hukum, agar tidak hanya perusahaan yang diperiksa, tetapi juga Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Jangan hanya perusahaan yang diperiksa, tapi juga Kementerian Kehutanan sebagai pemberi izin dan lalainya tugas utama kementerian teknis tersebut,” kata Gulat.
Gulat juga meminta evaluasi harus menyeluruh, terutama terkait prosedur perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
“Kejadian ini harus menjadi cermin untuk masa mendatang,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.