Imbas Banjir dan Longsor, Operasional 3 Perusahaan di DAS Batang Toru Dihentikan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perusahaan Agincourt Resources, PTPN III, dan North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru, pada Jumat (5/12/2025).
“Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Langkah tersebut diambil setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS)
Batang Toru
dan Garoga.
Inspeksi tersebut bertujuan untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Hanif juga mengunjungi PT
Agincourt Resources
, PT Perkebunan Nusantara III (
PTPN III
), dan PT
North Sumatera Hydro Energy
(NSHE).
Selain menghentikan operasional, pemerintah juga mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru diwajibkan untuk menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan.
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Hanif dalam keterangan tertulis.
Hanif menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” jelasnya.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai.
Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” ucap Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang meningkatkan tekanan pada DAS.
“Dari
overview
helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” ungkap Rizal.
Lembaga itu memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang terindikasi memberikan kontribusi signifikan terhadap tekanan lingkungan di Sumatera.
Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan penegakan hukum lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi masyarakat.
Langkah tegas ini diambil pasca banjir besar dan longsor yang melanda Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Imbas Banjir dan Longsor, Operasional 3 Perusahaan di DAS Batang Toru Dihentikan Medan 6 Desember 2025
/data/photo/2025/12/06/6933229ce6e0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)