Bupati Aceh Selatan Sebut Cek Banjir sebelum Umrah, Gubernur: Izin Saya Tolak Regional 6 Desember 2025

Bupati Aceh Selatan Sebut Cek Banjir sebelum Umrah, Gubernur: Izin Saya Tolak  
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        6 Desember 2025

Bupati Aceh Selatan Sebut Cek Banjir sebelum Umrah, Gubernur: Izin Saya Tolak
Editor
ACEH SELATAN, KOMPAS.com
– Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, memberikan klarifikasi atas keberangkatannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di wilayahnya.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/12/2025), Mirwan menyatakan bahwa ia telah turun langsung mengecek kondisi banjir sebelum berangkat. Ia menyebut telah meninjau pengungsian dan memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ungkap Mirwan.
Ia menegaskan bahwa keberangkatannya ke Mekkah merupakan nazar pribadi yang telah lama ia rencanakan.
Mirwan juga menanggapi surat
Gubernur Aceh
, Muzakir Manaf (Mualem), yang sebelumnya menolak permohonan izin ke luar negeri. Menurutnya, surat tersebut baru diterima setelah ia berada di Mekkah.
“Surat dari Gubernur Aceh saya ketahui setelah saya berada di Tanah Suci. Informasi dari daerah juga terlambat diterima karena jaringan telekomunikasi dan listrik di
Aceh Selatan
sempat padam akibat gangguan listrik di Aceh. Inilah yang menyebabkan adanya miskomunikasi,” jelas Mirwan.
Ia memastikan bahwa penanganan banjir tetap berlangsung efektif melalui komando posko utama dan OPD terkait.
“Saya akan segera kembali ke tanah air pada 6 Desember 2025, dan insya Allah pada hari Minggu sudah tiba kembali di Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengaku keberatan dan menegaskan bahwa ia tidak menandatangani surat izin perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan.
“Tidak saya teken (surat izin) untuk sementara waktu jangan pergi. Kalau dia pergi juga terserah sama Mendagri nanti sanksinya apa,” kata Mualem di Lanud SIM Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa permohonan izin Bupati Aceh Selatan diajukan pada 24 November 2025, tetapi ditolak karena Aceh sedang berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi.
“Atas dasar pertimbangan yang paling krusial, bahwa Aceh sedang dilanda bencana alam dan Gubernur telah menetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025, maka permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan,” ujar MTA.
Ia menambahkan bahwa Aceh Selatan termasuk daerah terdampak paling parah sehingga pihaknya berupaya mengonfirmasi keberangkatan Mirwan.
“Gubernur telah menegaskan apabila hal tersebut benar adanya, maka beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” katanya.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menegaskan bahwa keberangkatan Bupati dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai membaik.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga,” kata Denny.
Ia membantah narasi bahwa Bupati meninggalkan warga ketika banjir melanda.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
Denny mengatakan, Bupati telah beberapa kali turun langsung ke wilayah terdampak, meninjau Trumon Raya, Bakongan Raya, serta mengantarkan logistik bagi masyarakat.
“Bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun,” tuturnya.
Menurut Denny, sebagian besar warga di titik-titik pengungsian juga telah kembali ke rumah masing-masing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.