Kasus ini mencuat setelah seorang warga, bukan pihak keluarga Sheila, melapor ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) terkait dugaan cek mahar Rp 3 miliar yang dianggap palsu.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan itu. “Benar, sudah ada laporan terkait cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar,” kata Ayub, Selasa (14/10).
Ayub tidak mengungkap identitas pelapor, namun memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan mempelai wanita.
Di tengah proses penyelidikan, muncul pengakuan mengejutkan dari pihak Mbah Tarman. Kuasa hukumnya menyebut bahwa cek mahar tersebut hilang saat disimpan di kamar Sheila, lima hari setelah resepsi pernikahan.
“Iya cek hilang di kamarnya Sheila. Ya lima hari setelah resepsi,” kata Imam.
Kasus ini berawal dari pernikahan fenomenal Mbah Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Publik dibuat tercengang karena mahar yang diberikan berupa cek bernilai miliaran rupiah.
Kini, pernikahan yang semula ramai dibicarakan karena nuansa romantis dan fantastis itu justru berubah menjadi perkara hukum yang menyeret sang pria 74 tahun tersebut sebagai tersangka.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377547/original/011756500_1760103043-Pernikahan_Kakek_Tarman_dengan_Shela_di_Pacitan.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)