3 Petinggi BUMN Main Golf Bareng Bos Perusahaan Singapore Menjelang Tender Impor BBM Nasional

3
                    
                        Petinggi BUMN Main Golf Bareng Bos Perusahaan Singapore Menjelang Tender Impor BBM
                        Nasional

Petinggi BUMN Main Golf Bareng Bos Perusahaan Singapore Menjelang Tender Impor BBM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa sekaligus VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, sempat bermain golf bersama petinggi BP Singapore PTE. LTD menjelang tender pengadaan impor minyak mentah dilakukan.
Hal ini terungkap saat Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero.
PT Jasatama Petroindo merupakan perwakilan
BP Singapore
di Indonesia.
BP Singapore adalah salah satu perusahaan yang diduga mendapat perlakuan khusus dari para terdakwa.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal acara bermain golf yang diikuti oleh enam orang.
Mereka yang hadir adalah
Edward Corne
, Ferry, dan beberapa pihak dari BP Singapore, termasuk Voon Zhi Jiang selaku Head of Gasoline Trader pada perusahaan dari negara Merlion.
“Pernah saksi waktu itu mengundang dari atasan saksi yang dari BP, yang Pak Voon Zhi pertemuan di situ?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Ferry mengatakan, acara main golf bareng ini pernah terjadi, tapi tidak pada saat tender dilakukan.
“Maksudnya, kita main golf bareng sama atasan saya? Eh itu untuk ti-… pada saat itu tidak sedang tender, Yang Mulia,” jawab Ferry.
Ia mengatakan, permainan golf ini terjadi sekitar 25 Oktober 2022.
Sementara, tender diketahui berlangsung pada November 2022.
“Sebelum tender, iya. Akhir Oktober, tanggal 25 Oktober itu,” imbuh Ferry.
Lalu, jaksa mencecar Ferry terkait ada tidaknya percakapan atau negosiasi terkait tender yang dilakukannya di luar metode formal.
“Pada saat waktu negosiasi, saudara ada melakukan pembicaraan ini di luar, misalkan di lapangan golf seperti itu, sambil bermain golf seperti itu?” tanya jaksa.
Ferry membantah kalau ia pernah membahas soal tender saat bermain golf.
“Pada dasarnya, saya enggak bisa golf, Yang Mulia. Pak Edward juga tahu saya enggak bisa golf. Jadi, saya bisa bilang kalau untuk urusan tender tidak pernah kita sambil main golf,” jawab Ferry.
Ferry menjelaskan, saat permainan golf itu, ia hanya ikut hadir.
Sementara, yang bisa bermain golf adalah Edward, Voon Zhi Jiang, dan dua anggota BP Singapore lainnya.
Sementara, Ferry bersama satu karyawan BP SG lainnya, Amel, hanya melihat empat orang lainnya dan coba-coba memukul bola.
“Yang bisa golf itu Pak Edward, Pak Bagus, Pak Erik, dan Pak Voon (Shi Jiang, Head of Gasoline Trader BP SG). Nah mereka satu flight. Saya sama Ibu Amel, Ibu Amel dari BP juga, karena kita sama-sama enggak bisa golf, ya kita cuman mukul-mukul berdua aja sih,” imbuh Ferry.
Namun, Ferry mengaku kalau permainan golf ini sepenuhnya dibiayai oleh BP Singapore.
“Mengenai permainan golf itu, dua flight, itu yang biayai itu dari Pertamina atau BP Singapore?” tanya jaksa.
“BP Singapore,” jawab Ferry.
Nama BP Singapore pernah disinggung dalam dakwaan.
Perusahaan ini menjadi satu dari sepuluh pihak yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari para terdakwa dalam pengadaan impor minyak mentah.
“Terdakwa Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono mengusulkan sepuluh mitra usaha sebagai pemenang pengadaan impor minyak mentah/kondensat meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa menyebutkan, Agus, Sani, dan Dwi sengaja membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merupakan persyaratan utama lelang.
Nilai HPS ini sifatnya rahasia.
“(Para terdakwa juga) melakukan perubahan persyaratan utama berupa volume pengadaan dan waktu pengiriman. (Serta), mengundang perusahaan yang sedang dikenai sanksi untuk mengikuti pelelangan,” imbuh jaksa.
Dalam kasus ini, BP Singapore PTE.
LTD meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat.
Tapi, setelah dijumlahkan, sepuluh perusahaan asing yang mendapatkan perlakuan khusus ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 atau 570,2 juta dollar Amerika Serikat.
Pengadaan impor minyak mentah ini hanya satu dari beberapa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Berkas delapan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.