8 Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu Surabaya

8
                    
                        Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
                        Surabaya

Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
Editor
PONOROGO, KOMPAS.com
– Dugaan adanya sumbangan partisipasi pada wali murid sebesar Rp 1,4 juta, Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan dimutasi ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, Jawa Timur.
Kepada jurnalis, Rabu (3/12/2025), Katenan merasa dipojokkan dengan adanya penggiringan isu sumbangan yang digagas komite sekolah.
Ia menegaskan bahwa ia sudah dimutasi sesuai SK, baru kemudian viral unggahan mengenai pungutan di SMKN 1.
“Saya sudah mendapatkan SK mutasi pada 21 November,” ungkap Katenan.
Katenan mempertegas lagi, bahwa pasca menerima surat pemindahtugasan dari
SMKN 1 Ponorogo
ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, baru beredar berita dugaan pungli itu di media sosial.
“Setelah SK saya terima, malamnya saya langsung dilantik. Kemudian besoknya (22 November) malah ada berita begitu,” kata Katenan dalam pers rilis bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo.
Setelah semua persoalan ini beredar luas di masyarakat, Katenan menjelaskan bahwa ia resmi sudah dimutasi.
Justru menurutnya, mutasi dirinya dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan terlebih dahulu dilakukan, baru viral dugaan pungli.
“Tanggapan saya dengan adanya berita bahwa saya dimutasi akibat ada pungli, kesannya saya dituding saya memperkaya diri. Padahal tidak. Sedangkan sumbangan partisipasi itu (inisiatif) komite sekolah, dan saya waktu itu tidak tahu,” tegasnya.
Sekarang Katenan merasa dipojokkan banyak pihak.
Padahal sejak awal ia mempersoalkan SK Mutasi pada 21 November 2025 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Permendikdasmen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3) dinyatakan bahwa, Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 tahun.
“Asumsi saya, saya dimutasi itu karena dianggap menyalahi Permendikdasmen. Kemudian muncul dugaan pungli. Ini seperti ada penggiringan opini, saya dipojokkan kegiatan komite. Agar dinilai jelek oleh masyarakat,” sesalnya.
Ketika ditanya tentang sumbangan partisipasi Rp 1,4 juta, Katenan mengaku pembahasannya sudah dilakukan pada September 2025 lalu. Namun ia tidak ikut andil.
“Saya tidak tahu menahu tentang itu. Kalau mutasi, saya serahkan kuasa hukum saya,” pungkasnya.
Katenan melalui LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa karena mutasinya menabrak aturan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Sedangkan Pak Katenan baru diangkat menjadi
Kepala SMKN 1 Ponorogo
selama 6 bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi pada 21 November 2025,” ungkap Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, Rabu (3/12/2025).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo Hanya Persoalkan Mutasi, Katenan Geram Diseret Dugaan Pungli Sekolah
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.