Liputan6.com, Jakarta – Sidang tuntutan terhadap 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini dilakukan setelah Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan bahwa berkas penuntutan belum siap.
Alasan tersebut diterima Hakim Ketua Mayor CHK Subiyatno, dan Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, mengagendakan ulang sidang tersebut.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten CHK Damai Chrisdianto, merinci penundaan ini untuk semua berkas perkara antara lain : Berkas perkara pertama, dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi ditunda ke-11 Desember 2025, dari seharusnya Kamis (4/12/2025).
Kemudian berkas perkara kedua, dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, untuk terdakwa Letda Achmad Thariq Singajuru dan 16 tersangka lainnya, ditunda ke Rabu depan (10/12/2025).
Untuk berkas perkara ketiga, dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, atas nama Aprianto Rede Radja dan 3 terdakwa lainnya ditunda juga ke Kamis depan (11/12/2025).
“Oditur menyampaikan bahwa mereka belum siap dengan tuntutan pada hari ini seperti pada berkas perkara sebelumnya. Jadi semuanya ditunda ke pekan depan,” rinci Damai, dalam keterangannya, kamis (4/12/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433633/original/047579600_1764856428-1001266870.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)