Liputan6.com, Jakarta – Meta mulai menonaktifkan akun pengguna Instagram, Facebook, dan Threads yang diketahui berusia di bawah 16 tahun di Australia. Kebijakan ini diumumkan pada November 2025 dan akun mereka mulai ditutup pada 4 Desember 2025.
Kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 150 ribu akun Facebook serta 350 ribu akun Instagram terdampak proses penertiban ini. Threads ikut terdampak karena hanya dapat diakses lewat akun Instagram.
Namun larangan ini diterapkan lebih cepat dari larangan resmi penggunaan media sosial bagi anak, berlaku pada 10 Desember 2025. Perusahaan juga menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (USD 33 juta, £25 juta) atau sekitar Rp 550 miliar, jika mereka gagal mengambil langkah untuk menghentikan anak-anak di bawah usia 16 tahun yang sudah memiliki akun.
Juru bicara Meta menjelaskan kepada BBC pada Kamis (4/12/2025), proses penyesuaian tidak berlangsung instan.
“Kepatuhan terhadap hukum, memerlukan tahapan berkelanjutan dan bersifat kompleks,” ujarnya.
“Meskipun Meta berkomitmen untuk mematuhi hukum, kami yakin diperlukan pendekatan yang lebih efektif, terstandarisasi, dan menjaga privasi,” perusahaan menambahkan.
Meta menilai pemerintah mengharuskan toko aplikasi untuk perlu menerapkan verifikasi usia pengguna saat mengunduh aplikasi dan memperkuat pengawasan untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Kesempatan Unduh Data dan Verifikasi Ulang
Perusahaan memastikan pengguna yang akunnya akan dinonaktifkan tetap diberi waktu untuk menyimpan seluruh postingan, pesan, dan video mereka sebelum ditutup.
Sementara itu, remaja yang merasa salah teridentifikasi sebagai pengguna di bawah 16 tahun dapat mengajukan ulang dengan mengirimkan video selfie atau dokumen identitas resmi.
Aturan baru ini bukan hanya menargetkan platform milik Meta, tetapi juga sejumlah layanan lain seperti YouTube, X, TikTok, Snapchat, Reddit, Kick, dan Twitch.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3617239/original/089374800_1635501781-Meta_Sign_AP_Photo_-_Tony_Avelar.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)