Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram membatalkan surat deportasi dua warga negara Amerika Serikat, Jhon Edwin Burris dan Amanda Kay Harger. Keduanya sebelumnya menggugat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena merasa diperlakukan tidak adil yang berujung deportasi dan pencekalan.
Majelis hakim yang dipimpin Joko Agus Sugiarto, dengan anggota M. Adiguna Bimasakti dan Puan Adria Ikhsan, mengabulkan seluruh gugatan Jhon dan Amanda dan menyatakan surat keputusan deportasi tersebut batal serta wajib dicabut.
“Menyatakan Batal Surat Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Mataram tentang tindakan administratif keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama John Edwin Burris CS,” kata Joko Agus, beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Jhon dan Amanda, Riki Riyadi, menyambut positif putusan itu. Ia menilai majelis hakim telah menilai bukti secara objektif dan profesional.
Menurut Riki, tindakan Imigrasi terhadap kliennya dinilai semena-mena karena tidak didukung bukti pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan kedua kliennya datang ke Indonesia untuk berinvestasi dan telah memiliki izin tinggal yang sah.
“Klien saya datang untuk berinvestasi. Surat izin tinggal yang dimiliki sudah ada. Tidak ada persoalan dengan izin tinggalnya,” ujar Riki, Rabu (3/12/2025).
Riky mengatakan, awalnya pihak Imigrasi datang ke Hotel Areguling Beach Club di kawasan Kuta, Mandalika dan menahan paspor kliennya lantaran ada ulasan dari salah satu pengunjung yang mengucapkan terima kasih kepada kedua kliennya.
“Ulasan tersebut dijadikan alasan oleh Imigrasi untuk menahan paspor dan menggap kedua kliennya telah melakukan tindak pidana administrasi. Ini konyol sekali,” kata Riky.
Pada saat proses pembuktian, Imigrasi tidak menjalankan proses pemeriksaan yang detail. Tiba-tiba dilakukan proses pendeportasian terhadap kliennya. Padahal Kliennya adalah pemegang visa bisnis dan sedang melakukan prainvestasi.
Yang mana, kata dia, syarat prainvestasi itu harus melalui perusahan. Dan mereka di sini sedang mengurus. Tetapi tiba tiba Imigrasi menangkap dan mendeportasi sekaligus mencekal kliennya.
Karena itu, Riki kemudian membawanya ke jalur PTUN untuk melakukan pembuktian. Hasilnya PTUN mengabulkan gugatan WNA tersebut.
“Bersyukur PTUN kabulkan gugatan kami dan membatalkan deportasi itu,” kata Riky Riyadi.
Riki juga mengkritik proses pemeriksaan oleh Imigrasi yang dinilai tidak mendalam sebelum menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi.
“Kalau memang ada pelanggaran dan terbukti, silakan diproses sesuai hukum, bukan diperlakukan sewenang-wenang,” imbuh Riky Riyadi.
Sementara itu kepala kantor imugrasi Mataram Mirza mengatakan bahwa Imigrasi Mataram mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.
“Kami belum kalah. Kami masih berjuang (banding),” kata Mirza saat dihubungi wartawan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399858/original/070802400_1762023598-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)