Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan Megapolitan 3 Desember 2025

Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Desember 2025

Pengacara Bantah Kliennya Curi Kucing Uya Kuya, Klaim Hanya Ingin Menyelamatkan
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengacara terdakwa penjarahan rumah
Uya Kuya
,
Dimas Dwiki
, Andi Irfan, membantah kliennya mencuri kucing milik politikus PAN itu. Ia menegaskan Dimas hanya membawa pulang kucing tersebut karena berniat menyelamatkan, bukan mengambilnya sebagai bagian dari aksi penjarahan.
Andi menjelaskan bahwa saat kerusuhan terjadi, Dimas berada di lokasi hanya untuk menonton dan merekam situasi. Pada momen itu, seekor kucing mendekati kliennya.
“Terus ya terdorong untuk kemudian masuk ke lokasi, enggak buat kerusakan, tapi ada kucing datang ke dekatnya dia. Diambillah kucing itu, dibawalah pulang dalam usaha untuk niat menyelamatkan,” ujar Andi Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan, setelah dibawa pulang, kucing tersebut kemudian dibeli oleh seorang tetangga.
“Kemudian oleh tetangga dia dibelilah itu kucing (Rp 1,5 juta), yang selanjutnya kucing itu diserahkan ke
Sherina Munaf
, dan dari Serina kemudian ke Uya Kuya,” jelasnya.
Andi menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan Sherina sebagai saksi pada persidangan pekan depan.
“Besok, minggu depan. Minggu depan Serina dihadirkan bersama saksi kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan, pihaknya sempat mengajukan
restorative justice
(RJ) untuk para terdakwa dalam perkara ini. Namun, pelapor yang merupakan kerabat Uya Kuya tidak merespons.
“Saya berkontak (dengan pelapor) ‘Izin Pak Salman, apakah beliau bersedia untuk RJ (Restorative Justice)?’ Enggak dijawab WhatsApp saya. Keluarga juga coba kontak begitu, yang enggak direspons hingga sekarang,” kata Andi.
Ia mengaku juga telah menghubungi Kapolres Jakarta Timur terkait kemungkinan RJ.
“Saya juga berkontak ke Kapolres Jakarta Timur, beliau bilang, ‘Ini laporan, Pak.’ Kalau laporan, ini bukan LP A kalau polisi yang lapor, ya sudah bisa itu polisi yang ngedamein. Tapi kalau LP B dari masyarakat,” ujarnya.
Dalam kasus ini, empat orang terdakwa adalah Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Pada malam harinya, sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah tersebut yang saat itu telah dipenuhi warga mengambil barang-barang berharga.
Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa televisi 60 inci. Reval kemudian meminta bantuan untuk mengangkat barang itu dan membawanya ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan maksud dijual.
Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur pada 8 September 2025.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup serta dilakukan secara bersama-sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.