Polisi Bongkar ‘Bunker’ Amunisi Ilegal di Sebuah Kontrakan Jakbar Megapolitan 2 Desember 2025

Polisi Bongkar ‘Bunker’ Amunisi Ilegal di Sebuah Kontrakan Jakbar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Desember 2025

Polisi Bongkar ‘Bunker’ Amunisi Ilegal di Sebuah Kontrakan Jakbar
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sebuah kontrakan di Jakarta Barat yang dijadikan ‘bunker’ atau penyimpanan ratusan amunisi ilegal.
Dua pria berinisial OA (55) dan RS ditangkap dalam operasi tersebut. Penangkapan OA dilakukan setelah polisi mengembangkan informasi dari RS yang lebih dulu diamankan.
Seluruh barang bukti kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penangkapan OA dipicu keterangan RS yang telah ditangkap sebelumnya.
Budi menjelaskan bahwa tim langsung menuju lokasi setelah mengantongi informasi dari RS.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Budi, dikutip dari
Antara
.
Dalam penggeledahan di kontrakan itu, polisi menemukan ratusan butir amunisi tanpa izin dengan berbagai ukuran. Temuan tersebut disertai sejumlah perlengkapan senjata api.
“Selain amunisi, polisi juga turut menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senpi, serta dua bok sparepart pistol. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lanjutan,” kata Budi.
Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak peredaran senjata dan amunisi tanpa izin.
Ia memastikan penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” kata Budi Hermanto.
Kepolisian mengajak publik melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senjata api ilegal.
Budi mengatakan masyarakat dapat menggunakan saluran resmi yang tersedia.
“Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.